Undang-Undang ITE

 

http://www.terklik.com/
UU ITE

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG

INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. Bahwa pembangunan nasional adalah suatu proses yang berkelanjutan yang harus senantiasa tanggap terhadap berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat;
  2. Bahwa globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa;
  3. Bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru;
  4. Bahwa  penggunaan  dan  pemanfaatan  Teknologi  Informasi  harus  terus  dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional;
  5. Bahwa pemanfaatan Teknologi Informasi berperan penting dalam perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  6. Bahwa pemerinta perlu   mendukung   pengembangan   Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan  secara  aman  untuk  mencegah  penyalahgunaannya  dengan  memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia;
  7. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu membentuk Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;

Mengingat :  Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan:       UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Itulaah sedikit cuplikan dari isi UU ITE yang dapat saya bagikan kepada sahabat semua, untuk melihat isi lengkapnya silahkan tekan tombol download dibawah. Terimakasih atas kunjungannya, jika terdapat masalah ketika download, silahkan hubungi kontak kami, kritik dan saran juga kami sangat harapkan demi kesempurnaan blog ini.

 Klik untuk Download

1 comment:
Write komentar